
Tata Kelola Berbasis Kehati-Hatian

Lembaga ZISWAF CT ARSA berkomitmen untuk menerapkan tata kelola yang baik dan transparan dalam setiap kegiatan yang dilakukannya, guna memastikan bahwa setiap program yang dijalankan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, terutama dalam hal Pendidikan, kesehatan, pemberdayaan dan kemanusiaan. Tata kelola yang solid ini juga bertujuan untuk menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah, serta meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan dana dan program.
Komite Program
Lembaga ZISWAF CT ARSA memiliki Komite Program, yang terdiri dari tiga komponen utama: Dewan Pengawas Syariah (DPS), Direktur, dan Mitra. Komite ini berfungsi untuk mengawasi, menilai, dan memberikan persetujuan terhadap setiap program yang akan dilaksanakan oleh lembaga. Fungsi utama dari Komite Program adalah untuk memastikan bahwa setiap program yang dijalankan tidak hanya sesuai dengan tujuan lembaga, tetapi juga sejalan dengan prinsip-prinsip syariah yang menjadi dasar operasional lembaga.
DPS bertugas untuk memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang dijalankan lembaga sesuai dengan hukum Islam dan prinsip-prinsip syariah. DPS memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga integritas lembaga dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah.
Direktur berperan dalam merumuskan kebijakan operasional dan pengelolaan program. Direktur juga bertanggung jawab dalam memberikan rekomendasi terkait program yang akan dijalankan serta memastikan bahwa program tersebut sesuai dengan visi dan misi lembaga.
Mitra berfungsi sebagai pihak yang memberikan masukan, dukungan, serta berbagi keahlian atau sumber daya yang diperlukan dalam menjalankan program-program yang telah disetujui oleh Komite Program. Mitra juga membantu dalam evaluasi pelaksanaan program untuk memastikan keberlanjutan dan dampaknya bagi masyarakat.
Setiap program yang diusulkan akan melalui proses persetujuan dari Komite Program. Proses ini memastikan bahwa hanya program yang memenuhi standar dan tujuan lembaga yang dapat diterima dan dilaksanakan. Dengan adanya pengawasan yang ketat dari Komite Program, lembaga dapat menjalankan misi sosialnya secara lebih efektif dan bertanggung jawab.
Komite Pembiayaan
Selain Komite Program, Lembaga ZISWAF CT ARSA juga memiliki Komite Pembiayaan, yang terdiri dari Yayasan CT ARSA, Board of Committee, dan Mitra. Komite Pembiayaan bertugas untuk mengatur dan mengawasi penggunaan dana dalam setiap program, serta memastikan bahwa pembiayaan yang dilakukan selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, efisien, dan tepat sasaran.
Yayasan CT ARSA sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab utama dalam pengelolaan dana Lembaga ZISWAF CT ARSA. Yayasan CT ARSA memiliki peran penting dalam mengawasi Lembaga ZISWAF CT ARSA dalam hal menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana, sehingga setiap aliran dana dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.
Board of Committee memiliki tanggung jawab untuk memberikan keputusan strategis terkait alokasi dana dan memastikan bahwa setiap keputusan pembiayaan mendukung keberhasilan program yang sudah disetujui oleh Komite Program. Board of Committee juga berfungsi untuk mengawasi dan mengevaluasi efektivitas penggunaan dana dalam setiap program.
Mitra dalam Komite Pembiayaan berfungsi sebagai pihak yang memberikan dukungan finansial atau sumber daya lainnya untuk kelancaran operasional lembaga. Mitra ini juga bertanggung jawab dalam membantu evaluasi dampak pembiayaan, guna memastikan bahwa dana yang diberikan benar-benar digunakan untuk tujuan yang telah disepakati.
Setiap program yang diajukan oleh Komite Program harus melalui proses persetujuan Komite Pembiayaan untuk memastikan bahwa dana yang digunakan adalah sesuai dengan ketentuan syariah, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Komite Pembiayaan berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan operasional lembaga dan prinsip-prinsip keuangan syariah, sehingga setiap dana yang digunakan dapat memberikan dampak maksimal bagi masyarakat.
Proses Persetujuan yang Terkoordinasi
Salah satu fitur penting dari tata kelola lembaga ZISWAF CT ARSA adalah adanya dua komite yang saling terkait dalam setiap pengambilan keputusan: Komite Program dan Komite Pembiayaan. Program yang diusulkan harus mendapatkan persetujuan dari kedua komite ini, yang memastikan bahwa program tersebut tidak hanya layak secara operasional tetapi juga terjamin dalam hal pembiayaan dan kepatuhan syariah.
Komite Program menyaring program dari segi tujuan, manfaat, dampaknya terhadap masyarakat dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Setelah program disetujui, Komite Pembiayaan akan memastikan bahwa alokasi dana rasional, memiliki outcome dan impact yang luas, serta penggunaan dananya dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.
Proses ini menciptakan mekanisme kontrol yang sangat penting dalam memastikan bahwa lembaga menjalankan misinya dengan transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisiensi. Selain itu, juga mengurangi risiko penyalahgunaan dana dan memastikan bahwa semua program yang dijalankan tidak hanya bermanfaat tetapi juga sesuai dengan hukum Islam.
Tata kelola Lembaga ZISWAF CT ARSA yang melibatkan Komite Program dan Komite Pembiayaan memberikan gambaran jelas tentang bagaimana lembaga ini menjaga integritasnya dalam pengelolaan program dan keuangan. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan proses persetujuan yang melibatkan berbagai pihak, lembaga ini mampu memastikan bahwa setiap program yang dijalankan tidak hanya memberikan dampak yang positif tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang menjadi landasan utama lembaga. Transparansi, akuntabilitas, efektif, efisiensi dan kepatuhan syariah menjadi nilai-nilai utama dalam setiap langkah pengelolaan yang diambil oleh ZISWAF CT ARSA, yang pada akhirnya bertujuan untuk menciptakan perubahan sosial yang lebih baik dan berkelanjutan.