Segala kegiatan penggalangan dana berbuatbaik.id telah mendapat izin dari Kementerian Sosial yang berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor Registrasi: 0791/06-2021 perihal Permohonan Izin Pengumpulan Uang atau Barang.
Selain itu, berbuatbaik.id telah mendapatkan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik dengan Nomor:001286.01/DJALPSE/09/2021 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
berbuatbaik.id terbuka untuk mengadakan kerja sama atau berkolaborasi dengan pihak tertentu dalam mengadakan penggalangan dana, berdasarkan kesepakatan dan perjanjian kerja sama.
Untuk pengajuan kerja sama dapat mengirimkan proposal ke e-mail info@berbuatbaik.id dengan subjek Proposal Kerja Sama atau melalui menu Hubungi Kami.
berbuatbaik.id adalah platform penggalangan dana berbasis digital. Platform digital ini dikembangkan oleh detiknetwork yang berada dalam kelompok TRANSMEDIA. berbuatbaik.id mengajak kepada semua pihak untuk berbuat baik dan saling membantu masyarakat yang membutuhkan sehingga dapat memberi dampak kebaikan bersama.
Dalam kegiatannya, berbuatbaik.id berkolaborasi dengan CTARSA Foundation, yayasan sosial yang memiliki misi utama untuk memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan berkualitas, kesehatan optimal serta pemberdayaan masyarakat berkelanjutan.
Penggalangan dana diinisiasi oleh tim internal berbuatbaik.id dan komunitas-komunitas yang tergabung. Selain tim internal berbuatbaik.id dan CTARSA Foundation, jika kamu ingin menjadi inisiator penggalangan dana, dapat mengajukannya dengan tahapan sebagai berikut.
Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) CTARSA adalah Lembaga yang bergerak pada bidang Islamic social funding berada di bawah naungan CTARSA FOUNDATION. Lembaga ZISWAF CTARSA bertujuan memperkuat dan memperluas visi misi CTARSA FOUNDATION, yaitu: Menjadikan Lembaga ZISWAF yang dipercaya publik (public trusted) untuk memotong mata rantai kemiskinan melalui layanan Pendidikan, Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Lembaga ZISWAF CTARSA menjadi Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 811 Tahun 2022 (lihat izin disini) Tentang Pemberian Izin Kepada Yayasan CTARSA Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional dan juga sudah terdaftar sebagai Nadzir Wakaf Uang dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Nomor 3.3.00302 (lihat izin disini).
Semua zakat yang terkumpul disalurkan 100% kepada mustahik (penerima zakat) tanpa dipotong hak amil zakat (12,5%) karena seluruh biaya operasional ZISWAF CTARSA ditanggung oleh grup perusahaan CT Corp.
berbuatbaik.id berupaya keras untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas platform secara berkelanjutan.
Oleh karena itu setiap donatur di berbuatbaik.id yang tidak melakukan login melalui MPC dikenakan platform fee sebesar Rp 2.500 per transaksi yang sepenuhnya digunakan untuk membantu operasional penyaluran (kecuali donasi campaign bencana alam).
Donatur tetap bisa menikmati bebas platform fee dengan cara login sebelum transaksi.