Home > Publikasi > Detail

Model Pengelolaan ZISWAF Tanpa Mengambil Hak Amil

Share :
Facebook Twitter Whatsapp Email
Model Pengelolaan ZISWAF Tanpa Mengambil Hak Amil
Model Pengelolaan ZISWAF Tanpa Mengambil Hak Amil

Lembaga ZISWAF CT ARSA adalah Lembaga Amil Zakat dan Lembaga Nazhir Wakaf yang didirikan oleh CT ARSA Foundation. Lembaga ini telah memperoleh status sebagai LAZ (Lembaga Amil Zakat) Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 811 Tahun 2022, yang memberikan izin kepada Yayasan CT ARSA sebagai Lembaga Amil Zakat skala nasional. Selain itu, ZISWAF CT ARSA juga telah terdaftar sebagai Nadzir Wakaf Uang dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Nomor Registrasi 3.3.00302.

Sebagai LAZ dan Nazhir, ZISWAF CT ARSA secara aturan diperkenankan untuk mengambil hak amil dan hak nazhir sebagai dana operasional. Namun, Lembaga ini berkomitmen untuk tidak mengambil hak tersebut. Seluruh biaya operasional ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan-perusahaan di lingkungan CT Corp. Dengan demikian, seluruh dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang dihimpun dapat disalurkan 100% kepada penerima manfaat tanpa potongan biaya operasional. Informasi lebih lanjut mengenai transparansi dan program lembaga ini dapat diakses di ziswafctarsa.id.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 11 ayat (1) huruf b, disebutkan bahwa: “Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam pengelolaan zakat sesuai dengan syariat Islam.” Besaran hak amil dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Zakat Pasal 19 ayat (1), yang menyatakan bahwa: "Hak Amil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Zakat ditetapkan sebesar 12,5% dari seluruh hasil penghimpunan zakat."

Sebagai gambaran, jika suatu lembaga berhasil menghimpun zakat sebesar Rp 100.000.000.000, maka hak amil yang diperbolehkan adalah Rp 12.500.000.000. Sisa dana sebesar Rp 87.500.000.000 kemudian disalurkan kepada mustahik yang berhak menerima zakat. Lembaga ZISWAF CT ARSA memilih tidak mengambil hak amil dengan tujuan utama memaksimalkan dampak sosial bagi mustahik. Dengan menyalurkan seluruh dana zakat yang diperoleh tanpa pemotongan operasional, Lembaga ini memastikan bahwa penerima manfaat mendapatkan dana secara penuh, sehingga lebih banyak orang yang terbantu. Jika mengacu pada simulasi sebelumnya, maka tambahan Rp 12.500.000.000 yang biasanya dialokasikan untuk operasional dapat langsung disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Selain memperluas dampak sosial, pendekatan ini juga meningkatkan efisiensi pengelolaan dana zakat. Dengan tidak mengambil dan mengelola hak amil, Lembaga ZISWAF CT ARSA dapat menghemat waktu serta sumber daya, dan fokus pada optimalisasi program-program yang memberikan manfaat langsung bagi mustahik.

Selain itu, kebijakan ini juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Seluruh dana zakat dikelola secara terbuka dan diberikan kepada mustahik tanpa potongan biaya operasional. Hal ini meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga, sekaligus mendorong lebih banyak orang untuk berzakat melalui Lembaga ZISWAF CT ARSA.

Dengan komitmen kuat dalam pengelolaan zakat yang transparan dan 100% tersalurkan kepada penerima manfaat, Lembaga ZISWAF CT ARSA mengajak seluruh sahabat untuk menunaikan zakat, infak, sedekah, dan wakaf melalui platform resminya di ziswafctarsa.id. Dengan berzakat melalui lembaga ini, Anda turut berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memutus mata rantai kemiskinan dengan cara yang efektif dan terpercaya.