Kembali
Zakat Pertambangan

Zakat Pertambangan

Zakat Pertambangan adalah zakat yang dikeluarkan dari keuntungan usaha pertambangan setara/lebih dengan 85 Gram Emas. Zakat Barang Tambang mencakup semua jenis, baik padat maupun cair. Semua barang tambang baik dilakukan oleh pemerintah atau swasta.


Hasil laut seperti mutiara, kerang, minyak, ikan dan hewan laut harus ditunaikan zakat hasil lautnya. Firman Allah dalam Surat At-Taubah ayat 103:


خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ


“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).


Besaran Zakat Pertambangan dan Hasil Laut adalah 2,5 % dari keuntungan. Sifat pembayaran Zakat Pertambangan adalah secara langsung, tidak menunggu sampai satu tahun. Hal tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari DPS (Dewan Pengawas Syariah) Lembaga ZISWAF CTARSA.

Zakat Sekarang