Binatang ternak yang wajib dizakati adalah ternak sudah satu tahun dalam perawatan dan digembalakan. Hewan yang bisa dikeluarkan zakatnya bukanlah yang biasa membantu pekerjaan. Misalnya seperti hewan yang digunakan sebagai pembajak sawah, mengangkut barang dan lain-lain.
Hadis Anas bin Malik mengenai risalah (surat) yang ditulis Abu Bakr tentang zakat:
وَفِى صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ
“Mengenai zakat pada kambing yang digembalakan (dan diternakkan) jika telah mencapai 40-120 ekor dikenai zakat 1 ekor kambing.”
Dalam menghitung Zakat Binatang Ternak berlaku adanya kadar. Untuk 5 ekor unta zakatnya adalah 1 ekor kambing, untuk 25 ekor unta adalah 1 ekor unta. Untuk 40 - 120 ekor zakatnya 1 ekor kambing, untuk 121 - 200 zakatnya 2 ekor kambing. Untuk 30 sapi/kerbau zakatnya 1 ekor sapi/kerbau, untuk 60 ekor sapi/kerbau zakatnya 2 ekor sapi/kerbau. Untuk kuda dan hewan ternak lainnya nisabnya adalah setara dengan nisab sapi/kerbau. Zakat Peternakan dibayarkan setiap tahun sekali. Hal ini kami buat setelah mendapatkan persetujuan dari DPS (Dewan Pengawas Syariah) Lembaga ZISWAF CTARSA.