Zakat Perusahaan adalah zakat yang dikeluarkan atas deviden perusahaan. Kajian Fikih Kontemporer mengambil dasar hukum zakat perusahaan dengan pendekatan qiyas, yaitu menganologikan zakat perusahaan dengan zakat perdagangan.
Perusahaan oleh ulama kontemporer wajib mengeluarkan zakat. Alasan mendasar perusahaan yang sudah memiliki deviden setara dengan 85 gram emas harus berzakat adalah perusahaan sebagai badan hukum (recht person). Perusahaan dapat melakukan aktifitas-aktifitas seperti manusia seperti menjual, membeli, meminjam, menjadi perantara dan lain sebagainya. Hasil dari aktifitas (laba) perusahaan juga dapat dinikmati secara bersama-sama sehingga melekat juga kewajiban kepada Allah SWT, yaitu perusahaan harus membayar zakat jika devidennya sudah sampai pada nisab.
Firman Allah dalam Surat At-Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).
Syarat yang harus dipenuhi untuk mengeluarkan zakat perusahaan adalah usaha telah berjalan selama satu tahun dan laba bersih dari kegiatan perusahaan tersebut ditaksir telah mencapai 85 gram emas (dalam setahun), maka perusahaan wajib membayarkan zakat sebesar 2,5%. Hal tersebut kami buat setelah mendapatkan persetujuan dari DPS (Dewan Pengawas Syariah) Lembaga ZISWAF CTARSA dan sudah selaras dengan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-7 Tahun 2021 Tentang Zakat Perusahaan.