Kembali
Wakaf Mushaf Al-Qur'an

Wakaf Mushaf Al-Qur'an

Rp 2.726.110
9.0870333333333% Complete
Terkumpul dari Rp 30.000.000,-
Wakaf Sekarang
Wakaf Sekarang

Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya di antara amal shaleh yang mendatangkan pahala setelah orang yang mengamalkannya meninggal dunia, yaitu; Ilmu yang disebarluaskan olehnya, Anak shaleh yang ditinggalkannya, Mushaf (Al-Qur’an) yang diwariskannya, Masjid yang dibangunnya, Rumah yang didirikan dengan tujuan dijadikan sebagai tempat bermalam (penginapan) orang yang yang sedang dalam perjalanan (Ibnu Sabil), Sungai yang dialirkan guna kepentingan orang yang banyak harta, Harta yang disedekahkannya”. (HR. Ibnu Majah)

Al-Qur’an adalah Kitab Suci bagi umat Islam yang menjadi pedoman hidup dalam beribadah. Al-Qur’an juga menjadi sumber pengetahuan dan inspirasi bagi umat manusia dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk memahami dan mempelajari Al-Qur’an.

Namun, tidak semua orang memiliki akses Al-Qur’an karena berbagai faktor seperti kurangnya pendidikan atau kurangnya akses ke tempat-tempat ibadah yang menyediakan AL-Qur’an. Misalnya, di pedalaman Indonesia, Al-Qur’an hanya tersedia dengan jumlah yang sangat terbatas itu menjadikan umat muslim disana masih sulit jika ingin membaca dan mempelajari Al-Qur’an dengan baik.

Oleh karenanya, Wakaf mushaf Al-Qur’an menjadi salah satu cara untuk membantu menyediakan Al-Qur’an bagi orang-orang yang membutuhkan. Mewakafkan Al-Qur’an sama istimewanya dengan mewakafkan tanah atau bangunan utuh. Sebab, substansi dari wakaf apapun jenis harta bendanya yakni diambil manfaatnya secara maksimal oleh orang banyak.

Nah, Sahabat Dermawan, mewakafkan Al-Qur’an kepada orang-orang yang dapat memanfaatkannya merupakan amal jariyah yang terus mengalirkan pahala, meskipun yang mewakafkan Al-Qur’an sudah meninggal dunia.

Di momen Ramadhan kali ini Lembaga ZISWAF CTARSA mengajak, Yuk Mari membumikan Al-Quran dengan terus membacanya dan berwakaf Al-Qur’an untuk disalurkan ke berbagai pelosok negeri.

Program Wakaf mushaf Al-Qur’an  kami buat setelah mendapatkan persetujuan dari DPS (Dewan Pengawas Syariah) Lembaga ZISWAF CTARSA. 

Wakif

Default User
Hamba Allah
12 hari yang lalu
Wakaf Rp 10.000
Default User
R********* SOESANTIE BINTI R. ERMANOE
2 bulan yang lalu
Wakaf Rp 150.000
Default User
Hamba Allah
3 bulan yang lalu
Wakaf Rp 100.000
Default User
s*********ry
3 bulan yang lalu
Wakaf Rp 100.000
Default User
R*********
3 bulan yang lalu
Wakaf Rp 100.000

Tentang Kami

Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) CTARSA adalah Lembaga yang bergerak pada bidang pengumpulan Dana Sosial Islam berada di bawah naungan CTARSA FOUNDATION. Lembaga ZISWAF CTARSA menjadi Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 811 Tahun 2022 dan juga sudah terdaftar sebagai Nadzir Wakaf Uang dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Nomor 3.3.00302.
Pembayaran zakat melalui Ziswaf CTARSA tidak dipotong hak amil zakat (12,5%) karena seluruh biaya operasional ZISWAF CTARSA ditanggung oleh grup perusahaan CT Corp.