Wakaf Uang atau disebut juga wakaf tunai adalah perbuatan hukum wakaf dengan cara memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian uang miliknya untuk dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu atau selamanya sesuai dengan kepentingan wakif yang digunakan untuk kepentingan ibadah dan/atau kesejahteraan umat sesuai syariah.
Dasar hukum wakaf uang juga bersumber pada Al-Qur'an Surah Ali Imron ayat 92:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Wakaf tunai dengan menggunakan uang termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i. Adapun nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Dengan Wakaf Tunai, seseorang bisa dianggap mengorbankan harta yang dicintainya. Dengan demikian, wakaf tunai hukumnya sunnah dan sangat dianjurkan dalam Islam. Program Wakaf Uang kami buat setelah mendapatkan persetujuan dari DPS (Dewan Pengawas Syariah) Lembaga ZISWAF CTARSA.