Kembali
Sedekah Iftar Tebar Berkah Untuk Duafa dan Anak Yatim

Sedekah Iftar Tebar Berkah Untuk Duafa dan Anak Yatim

Rp 1.640.700
1.6407% Complete
Terkumpul dari Rp 100.000.000,-
Sedekah Sekarang
Sedekah Sekarang

Bulan suci ramadhan tentunya menjadi momentum kita untuk menabung pahala sebanyak-banyaknya. Salah satu amalan kebaikan yang dicintai Allah adalah amalan yang berkelanjutan. Kita terus melanjutkan amal dengan membahagiakan yatim dan duafa dengan berbagi Ifthor untuk mereka.

Memuliakan yatim dan duafa adalah salah satu amalan mulia yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Rasulullah bahkan menjelaskan bahwa kedudukan orang yang memuliakan, menyantuni, dan mengasihi anak yatim akan mendapatkan surga yang jaraknya bagaikan jari telunjuk dan jari tengah.

Di tahun ini, dalam menyambut bulan Ramadhan ZISWAF CTARSA mengajak Sahabat Dermawan semuanya untuk membahagiakan anak yatim dan duafa dengan berbagi Ifthar di Bulan Ramadhan.

Terdapat pahala bagi mereka yang memberi makan untuk orang yang berpuasa:

“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi No. 807, Ibnu Majah No. 1746, dan Ahmad 5: 192)

Yuk jalani #RamadhanSeru kali ini dengan #AsiknyaBerbagi Ifthar untuk Yatim dan Duafa.

Program Sedekah Ifthor, Tebar Berkah Untuk Duafa dan Anak Yatim kami buat setelah mendapatkan persetujuan dari DPS (Dewan Pengawas Syariah) Lembaga ZISWAF CTARSA. 

Munfiq

Default User
Hamba Allah
1 bulan yang lalu
Sedekah Rp 10.000
Default User
Achmad Bazargan
1 bulan yang lalu
Sedekah Rp 50.000
Default User
Achmad Bazargan
1 bulan yang lalu
Sedekah Rp 50.000
Default User
M*********RIVALDI
1 bulan yang lalu
Sedekah Rp 10.000
Default User
S*********a Fitria Oktavianti
1 bulan yang lalu
Sedekah Rp 20.000

Tentang Kami

Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) CTARSA adalah Lembaga yang bergerak pada bidang pengumpulan Dana Sosial Islam berada di bawah naungan CTARSA FOUNDATION. Lembaga ZISWAF CTARSA menjadi Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 811 Tahun 2022 dan juga sudah terdaftar sebagai Nadzir Wakaf Uang dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Nomor 3.3.00302.
Pembayaran zakat melalui Ziswaf CTARSA tidak dipotong hak amil zakat (12,5%) karena seluruh biaya operasional ZISWAF CTARSA ditanggung oleh grup perusahaan CT Corp.