Kembali
Zakat Penghasilan dan Harta

Zakat Penghasilan dan Harta

Rp 205.050.618
20.5050618% Complete
Terkumpul dari Rp 1.000.000.000,-
Zakat Sekarang
Zakat Sekarang

Zakat Penghasilan atau yang sering disebut dengan Zakat Profesi adalah zakat yang wajib dibayarkan dari penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.


Zakat Harta atau yang sering disebut dengan Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta seperti (harta dari profesi atau penghasilan, pertanian, peternakan, produk hewani, emas dan perak, perdagangan, perusahaan, pertambangan, hasil laut, properti produktif, serta surat berharga), yang sesuai dengan syariah cara memperolehnya.


Zakat Penghasilan termasuk salah satu jenis dari Zakat Mal (Zakat Harta). Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 267:


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ


”Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.”


Penghasilan merupakan sumber pendapatan orang-orang masa kini, seperti pegawai negeri, swasta, konsultan, dokter, notaris dan lainnya. Para ahli fikih kontemporer bersepakat bahwa penghasilan atau hasil dari profesi termasuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya. Pandangan ini berdasarkan pada hakikat zakat adalah distribusi harta dari orang-orang kaya (muzakki) kepada para penerima zakat (mustahik).


Walaupun demikian, jika penghasilan atau hasil profesi seseorang tidak mencukupi kebutuhan hidup (diri dan keluarga) nya, ia lebih pantas menjadi mustahik zakat. Sedangkan jika hasilnya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit, ia belum juga terbebani kewajiban zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yaitu pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.


Hasil Mu’tamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada tanggal 30 April 1984 disepakati akan adanya Zakat Penghasilan atau Profesi.


Nisab (kadar minimal harta yang harus dizakati) adalah apabila setara dengan 85 gram emas, maka wajib mengeluarkan zakat 2,5%. Dalam praktiknya, Zakat Profesi dapat dibayarkan setiap bulan ketika memperoleh gaji atau dibayarkan secara akumulasi selama setahun.


Hal-hal terkait dengan Zakat Penghasilan dan Harta yang kami susun sudah mendapatkan persetujuan dari DPS (Dewan Pengawas Syariah) Lembaga ZISWAF CTARSA.

Muzakki

Default User
Hamba Allah
25 hari yang lalu
Zakat Rp 155.500
Default User
Hamba Allah
27 hari yang lalu
Zakat Rp 370.000
Default User
Hamba Allah
27 hari yang lalu
Zakat Rp 250.000
Default User
Hamba Allah
28 hari yang lalu
Zakat Rp 200.000
Default User
E*********iyatni
1 bulan yang lalu
Zakat Rp 160.000

Tentang Kami

Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) CTARSA adalah Lembaga yang bergerak pada bidang pengumpulan Dana Sosial Islam berada di bawah naungan CTARSA FOUNDATION. Lembaga ZISWAF CTARSA menjadi Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 811 Tahun 2022 dan juga sudah terdaftar sebagai Nadzir Wakaf Uang dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Nomor 3.3.00302.
Pembayaran zakat melalui Ziswaf CTARSA tidak dipotong hak amil zakat (12,5%) karena seluruh biaya operasional ZISWAF CTARSA ditanggung oleh grup perusahaan CT Corp.