Zakat Penghasilan atau yang sering disebut dengan Zakat Profesi adalah zakat yang wajib dibayarkan dari penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Zakat Harta atau yang sering disebut dengan Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta seperti (harta dari profesi atau penghasilan, pertanian, peternakan, produk hewani, emas dan perak, perdagangan, perusahaan, pertambangan, hasil laut, properti produktif, serta surat berharga), yang sesuai dengan syariah cara memperolehnya.
Zakat Penghasilan termasuk salah satu jenis dari Zakat Mal (Zakat Harta). Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 267:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ
”Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.”
Penghasilan merupakan sumber pendapatan orang-orang masa kini, seperti pegawai negeri, swasta, konsultan, dokter, notaris dan lainnya. Para ahli fikih kontemporer bersepakat bahwa penghasilan atau hasil dari profesi termasuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya. Pandangan ini berdasarkan pada hakikat zakat adalah distribusi harta dari orang-orang kaya (muzakki) kepada para penerima zakat (mustahik).
Walaupun demikian, jika penghasilan atau hasil profesi seseorang tidak mencukupi kebutuhan hidup (diri dan keluarga) nya, ia lebih pantas menjadi mustahik zakat. Sedangkan jika hasilnya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit, ia belum juga terbebani kewajiban zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yaitu pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Hasil Mu’tamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada tanggal 30 April 1984 disepakati akan adanya Zakat Penghasilan atau Profesi.
Nisab (kadar minimal harta yang harus dizakati) adalah apabila setara dengan 85 gram emas, maka wajib mengeluarkan zakat 2,5%. Dalam praktiknya, Zakat Profesi dapat dibayarkan setiap bulan ketika memperoleh gaji atau dibayarkan secara akumulasi selama setahun.
Hal-hal terkait dengan Zakat Penghasilan dan Harta yang kami susun sudah mendapatkan persetujuan dari DPS (Dewan Pengawas Syariah) Lembaga ZISWAF CTARSA.