Kembali
Zakat Fitrah

Zakat Fitrah

Rp 29.626.000
29.626% Complete
Terkumpul dari Rp 100.000.000,-
Zakat Sekarang
Zakat Sekarang

Zakat Fitrah (Zakat al-Fitri) adalah zakat yang diwajibkan atas seluruh muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga sebelum Shalat Idul Fitri. Zakat Fitrah diwajibkan kepada seluruh muslim baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun dewasa yang melihat/hidup pada saat futur (berbuka puasa) pada malam Idul Fitri.
Sebagaimana Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA:


فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ،وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ


"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).


Umumnya Zakat Fitrah di Indonesia ditunaikan dengan beras dan uang, berbeda dengan masa Nabi Muhammad SAW. Zakat Fitrah di masa Nabi Muhammad SAW bukan berupa beras dan uang, melainkan dengan gandum dan kurma. Hal ini dikarenakan di Indonesia beras adalah makanan pokok bagi masyarakat Indonesia.


Besaran Zakat Fitrah adalah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, setara dengan 2,2 kg - 3,1 kg beras. Selain dapat dibayarkan dengan beras, Zakat Fitrah juga dapat dibayarkan dengan uang. Apabila ingin membayar Zakat Fitrah dengan uang, maka harus membayar sesuai dengan harga dari 2,2 kg - 3,1 kg beras. Membayar Zakat Fitrah dengan uang diperbolehkan berdasarkan pendapat ulama-ulama Hanafiyah. Qoul dhaif Madzhab Syafii juga memperbolehkan menunaikan Zakat Fitrah dengan uang dengan standar harga beras.


Lembaga ZISWAF CTARSA menentukan besaran Zakat Fitrah dengan uang pada Ramadhan tahun 1445 H sebesar Rp 55.000 dan sudah mendapatkan persetujuan dari DPS (Dewan Pengawas Syariah) Lembaga ZISWAF CTARSA.

Muzakki

Default User
L*********adnan
23 hari yang lalu
Zakat Rp 110.000
Default User
Hamba Allah
23 hari yang lalu
Zakat Rp 110.000
Default User
Hamba Allah
23 hari yang lalu
Zakat Rp 55.000
Default User
Hamba Allah
24 hari yang lalu
Zakat Rp 210.000
Default User
I Gusti Ayu Deriana Wingara
24 hari yang lalu
Zakat Rp 55.000

Tentang Kami

Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) CTARSA adalah Lembaga yang bergerak pada bidang pengumpulan Dana Sosial Islam berada di bawah naungan CTARSA FOUNDATION. Lembaga ZISWAF CTARSA menjadi Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 811 Tahun 2022 dan juga sudah terdaftar sebagai Nadzir Wakaf Uang dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Nomor 3.3.00302.
Pembayaran zakat melalui Ziswaf CTARSA tidak dipotong hak amil zakat (12,5%) karena seluruh biaya operasional ZISWAF CTARSA ditanggung oleh grup perusahaan CT Corp.