Lembaga ZISWAF CT ARSA adalah Lembaga Amil Zakat dan Lembaga Nazhir Wakaf yang didirikan oleh CT ARSA Foundation. Lembaga ZISWAF CT ARSA menjadi LAZ Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 811 Tahun 2022 Tentang Pemberian Izin Kepada Yayasan CT ARSA Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional dan juga sudah terdaftar sebagai Nadzir Wakaf Uang dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Nomor 3.3.00302.
Sebagai LAZ (Lembaga Amil Zakat) dan Nazhir, Lembaga ZISWAF CT ARSA secara aturan diperkenankan mengambil hak amil dan hak nazhir untuk operasional, akan tetapi Lembaga ini berkomitmen untuk tidak mengambil hak amil dan hak nazhir. Seluruh operasional Lembaga ZISWAF CT ARSA ditanggung oleh perusahaan-perusahaan di lingkungan CT Corp, lebih detail di ziswafctarsa.id.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 11 ayat (1) huruf b: "Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam pengelolaan zakat sesuai dengan syariat Islam." Besaran hak amil dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Zakat Pasal 19 ayat (1): "Hak Amil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Zakat ditetapkan sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari seluruh hasil penghimpunan zakat."
Simulasi hak amil misalnya perolehan dari dana zakat senilai Rp 100.000.000.000, hak amil zakatnya adalah sebesar Rp 12.500.000.000. Hak amil memiliki fungsi yang signifikan dalam operasional pengelolaan LAZ. Sisa dari total dana zakat, yaitu Rp 87.500.000.000 disalurkan langsung kepada para mustahik yang berhak menerima zakat.
Pengelolaan Lembaga ZISWAF CT ARSA tidak mengambil hal amil memiliki tujuan agak dampak yang diberikan kepada mustahik atau penerima manfaat optimal. Dengan tidak mengambil hak amil, Lembaga ZISWAF CT ARSA memberikan 100% dana zakat kepada penerima manfaat, tanpa dipotong biaya operasional. Berdasarkan simulasi di atas besaran Rp 12.500.000.000 yang merupakan hak amil dari perolehan dana zakat sebesar Rp 100.000.000.000 akan memiliki dampak yang luas jika disalurkan kepada mustahik.
Selain bertujuan memiliki dampak yang luas dari pengelolaan dana zakat yang tidak diambil hak amilnya, juga memiliki tujuan efisiensi dalam pengelolaan. Lembaga ZISWAF CT ARSA tidak perlu mengambil dan mengelola dana hak amil, sehingga menghemat waktu dan sumber daya.
Tujuan lainnya dari tidak mengambil hak amil adalah tingginya transparansi. Lembaga ZISWAF CT ARSA membagikan dana zakat secara transparan dan akuntabel kepada mustahik tanpa potongan. Yuk Tunaikan zakat, infak, sedekah dan wakaf sahabat semua melalui ziswafctarsa.id.